Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron

Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron

Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Setelah menghilang hampir tiga tahun, EF (35), warga Kecamatan Tuah Negeri, akhirnya berhasil ditangkap Tim Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti. Tersangka dibekuk pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Desa Megang Sakti V, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri didampingi Kanit Reskrim IPDA Novra Robialda, membenarkan penangkapan buronan tersebut. EF merupakan tersangka kasus penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Evan Lestari.

BACA JUGA:Linggau Pos Media Grup dan Law Firm Abdul Aziz, SH & Partner Teken MoU Perlindungan Hukum Jurnalis

BACA JUGA:Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau: Kronologi Mencekam Saat Pelaku Serang Korban di Depan Anak

Kronologi Penggelapan Sawit

Kasus ini berawal pada 24 Oktober 2022. EF, yang saat itu bertugas mengangkut buah sawit, mengalami kecelakaan di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya. Alih-alih melaporkan kejadian, tersangka justru memanfaatkan situasi tersebut untuk menggelapkan sebagian muatan sawit.

Dari total muatan, sekitar 2,9 ton sawit senilai Rp. 6.350.000 hilang dan diduga dijual oleh tersangka. Buah sawit itu rencananya akan dibawa ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Kabupaten Lahat.

Namun ketika truk tiba di pabrik, pihak perusahaan menemukan kejanggalan: jumlah sawit yang seharusnya 9,4 ton berkurang drastis menjadi hanya 6,5 ton.

BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Dievaluasi Tiap Tahun, Kedisiplinan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Kabur Bertahun-Tahun, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah aksinya terungkap, EF melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 November 2022. Upaya pencarian dilakukan bertahun-tahun hingga polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan EF di sebuah rumah di Desa Megang Sakti V.

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polsek Megang Sakti. Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA:Konflik Tanah di Musi Rawas Makan Korban, Pemuda Tewas Ditangan Sepupu

Sumber: