Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron
Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron--ist
BACA JUGA:Satlantas Musi Rawas Akhiri Operasi Zebra 2025, 19 Pengendara Ditilang
Diproses Hukum
Saat ini, EF menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Gara-Gara Injak Seng, Pencuri Motor di Ogan Ilir Dihajar Massa Sebelum Diselamatkan Polisi
BACA JUGA:Bikin Resah Pasar Inpres, Bajil Akhirnya Ditangkap Usai Serang Penjaga Malam
Sumber: