Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron

Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron

Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron--ist

BACA JUGA:Satlantas Musi Rawas Akhiri Operasi Zebra 2025, 19 Pengendara Ditilang

Diproses Hukum

Saat ini, EF menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Gara-Gara Injak Seng, Pencuri Motor di Ogan Ilir Dihajar Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

BACA JUGA:Bikin Resah Pasar Inpres, Bajil Akhirnya Ditangkap Usai Serang Penjaga Malam

Sumber: