SILAMPARITV.CO.ID - Sebanyak 13 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas yang masa jabatannya telah berakhir pada periode November 2023 hingga Januari 2024, akan segera dikukuhkan kembali.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah rekomendasi pemerintah pusat terkait masa jabatan kepala desa.
BACA JUGA:Tabligh Akbar Bersama Mamah Dedeh Warnai HUT ke-80 RI di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Digerebek Bersama Gadis Belia, Kades Ogan Ilir Resmi Menikahinya.
Pengukuhan Maksimal 4 Minggu
Dalam SE itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan dengan batas waktu maksimal 4 minggu sejak surat ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Satria Natanegara, membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan proses pengukuhan.
“Betul, ada 13 eks kepala desa yang akan dikukuhkan kembali sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Masa jabatannya akan diperpanjang selama dua tahun sejak dikukuhkan,” ujar Satria, Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA:Ikut Kebutuhan Konsumen, Gunakan Qris BRI Permudah Transaksi
Daftar 13 Eks Kades yang Akan Dikukuhkan
Rozi Ali Sunaryo (Kades Tanjung, Muara Kelingi)
Mipta Chori (Kades Lubuk Muda, Muara Kelingi)
Zakariah (Kades Lubuk Ngin Baru, Selangit)
Jasman (Kades Tri Sakti, Megang Sakti)