Mendagri Terbitkan SE, 13 Kades di Musi Rawas Kembali Menjabat.

Jumat 22-08-2025,16:39 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Satria menegaskan ketentuan ini tidak berlaku bagi kades yang sudah berhenti tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak bersedia diperpanjang, atau desa yang sudah melaksanakan Pilkades.

BACA JUGA:JAC Motors Resmi Hadir di Indonesia, Langsung Produksi Lokal di Pulogadung

BACA JUGA:Sudah Siap Menangis Lagi? Princess Mononoke Tayang di IMAX Mulai 27 Agustus!

Jadwal Pengukuhan Tunggu Arahan

Terkait jadwal resmi, pihak DPMD Musi Rawas masih menunggu arahan pimpinan. Namun, pengukuhan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 27 atau 29 Agustus 2025 mendatang.

“Kita masih menunggu keputusan pimpinan terkait waktu pastinya. Yang jelas, proses ini harus segera dilaksanakan sesuai SE Mendagri,” tutup Satria.

Dengan adanya SE Mendagri ini, 13 kades di Musi Rawas yang sempat berhenti akan kembali melanjutkan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

BACA JUGA:Film Bola Pinoama: Lebih dari Sekadar Sepak Bola, Sebuah Perjalanan Hidup

BACA JUGA:Doa Hari Jumat dan Amalan Mustajab, Waktu Terbaik Memohon Ampunan Allah.

Kategori :