Sebelum dibawa polisi, Adji sempat menangis dan mengaku menyesal. Ia mengaku awalnya sedang tertidur, lalu terbangun mendengar suara kakak iparnya marah-marah dan spontan mengambil parang.
BACA JUGA:10 Ide Bekal Anak yang Murah, Mudah & Bergizi
BACA JUGA:Resep Sambal Pecel Sayur ala Jawa — Pedas Wangi
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi telah menyita barang bukti berupa parang dan pakaian korban.
Pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar dapat menahan emosi dalam menghadapi masalah keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.
“Hanya karena emosi sesaat, dua keluarga kini hancur. Satu kehilangan nyawa, satu kehilangan masa depan,” pungkas AKP Herman.
BACA JUGA:4 Kunci Rahasia Masakan Thailand
BACA JUGA:20 Soal PAT/UKK PAI Kelas 7 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban