BACA JUGA:Buat Konten Positif Tentang MBG Bisa Dibayar Rp. 5 Juta, Begini Klarifikasi BGN?
BACA JUGA:Hebat! Lubuklinggau Kembali Ukir Prestasi di Porprov Sumsel 2025 Lewat 9 Medali Emas Balap Sepeda
Ditangkap di Simpang Kenanga II
Pelaku R alias Can Burgo diringkus di Simpang Kenanga II, tepatnya di Jl. Kenanga II, Kelurahan Kenanga, yang diketahui tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas aksi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang menjadi Target Operasi dalam Ops Sikat II Musi 2025. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
BACA JUGA:Polisi Inspiratif! Aiptu Agus Bangun Sekolah Gratis Untuk Anak Pemulung Dari Gajinya Sendiri
BACA JUGA:Indonesia Kecam Keras RUU Kedaulatan Israel Yang Ingin Caplok Wilayah Palestina
Komitmen Polres Lubuk Linggau
Operasi Sikat II Musi 2025 sendiri merupakan upaya Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional seperti pencurian, curas, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya. Keberhasilan penangkapan terhadap Can Burgo menjadi salah satu capaian nyata dari pelaksanaan operasi tersebut.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan turut aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Patroli Presisi Polsek BTS Ulu Bekuk Pencuri Motor Antarprovinsi.
BACA JUGA:Netanyahu Tegas: Israel Tak Butuh Izin Siapa Pun Untuk Menyerang Gaza