Istri Terlalu Aktif di Facebook, Suami Paruh Baya di Ogan Ilir Gelap Mata dan Aniaya.

Senin 03-11-2025,15:10 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Sumatera Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial MN (53), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menganiaya istrinya hingga babak belur hanya karena sang istri terlalu sering mengunggah foto di media sosial Facebook.

Korban yang diketahui bernama SY (51) kini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam dan benjol di bagian wajah.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Rakor Teknis Penguatan TPPS Untuk Tekan Angka Stunting 2025

BACA JUGA:Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 165 Kurikulum Merdeka

Emosi Karena Istri Terlalu Sering Unggah Foto

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (30/10/2025). Awalnya, pelaku menegur istrinya karena tidak suka melihat korban sering mengunggah foto selfie di akun Facebook miliknya.

“Tersangka emosi karena korban terlalu narsis di Facebook, sering unggah foto-foto dirinya,” ujar AKP Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).

Keributan berawal ketika pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel di kamar. MN meminta agar istrinya menyerahkan ponsel, namun korban menolak. Pertengkaran pun berubah menjadi aksi kekerasan.

“Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah,” tambah Mukhlis.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak di Balik Curanmor Kosan di Taba Jemekeh

BACA JUGA:Satresnarkoba Lubuk Linggau Berhasil Amankan Ganja Siap Edar Dari Pria Paruh Baya

Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Ogan Ilir. Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan MN di kediamannya pada Sabtu malam (1/11/2025) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Mukhlis.

Kategori :