SILAMPARITV.CO.ID - Dua orang karyawan jasa pengiriman di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sebuah paket berisi iPhone 17 Pro senilai hampir Rp. 33 juta milik seorang pelanggan.
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal, Empat Sopir di Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran.
BACA JUGA:Amarah Jusuf Kalla Meledak, Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah.
Korban, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, berinisial AL (33), mengalami kerugian setelah paket yang ia pesan melalui aplikasi belanja online tidak pernah sampai ke tangannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa korban telah membeli telepon genggam tersebut secara daring, dan penjual telah mengirimkan barang menuju alamat tujuan melalui salah satu jasa ekspedisi ternama.
BACA JUGA:Viral! Istri Hamil Besar Grebek Suami di Kamar Kos Bersama Selingkuhan: Anak Kau Belum Lahir!
“Dari laporan, paket telepon sudah sampai di gudang jasa pengiriman di Jalan Imogiri Barat, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Rabu (29/10/2025),” ujar Rita dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Namun, saat korban mendatangi gudang untuk mengambil paketnya, barang berharga tersebut sudah tidak ditemukan. Merasa dirugikan, AL kemudian melapor ke Polsek Sewon pada Jumat (31/10/2025).
BACA JUGA:Produksi Minyak di Sumbagsel Naik, Cerminan Keberhasilan Hulu Migas Nasional.
BACA JUGA:Sakit Hati Tak Terima Gaji Karyawan di Mamuju Nekat Curi Barang Tempat Kerja
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 17 Pro seharga Rp. 32.999.000,” jelas Rita.
Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang karyawan jasa pengiriman berhasil diamankan. Keduanya adalah YPF (25), warga Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, dan JA (32), warga Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta.
BACA JUGA:PSI Apresiasi Prabowo Yang Siap Tanggung Utang Whoosh Tanda Pemimpin Bijak
BACA JUGA:Aksi Rektor UNDIP Prof Suharnomo Cosplay Diponegoro Viral Mirip Rhoma Irama