Ketum MUI Dukung Polda Metro Tangani Kasus Roy Suryo Cs, Nilai Sudah Sesuai Prosedur.

Kamis 13-11-2025,14:26 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar memberikan tanggapan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah yang diambil pihak kepolisian sudah tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” ujar Anwar Iskandar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:7 Negara Paling Kering di Dunia dengan Curah Hujan di Bawah 90 mm

BACA JUGA:Mulai 2026, LPDP Fokuskan Beasiswa pada 8 Jurusan Bidang Strategis Nasional

Anwar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus disertai dengan tanggung jawab moral dan etika. Ia menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian menjadi pengingat penting bagi publik agar tidak menggunakan media sosial atau ruang publik untuk menyebarkan fitnah maupun ujaran kebencian.

Selain itu, Anwar juga menyampaikan doa dan dukungannya kepada Presiden Jokowi di tengah ujian yang dihadapinya.

“Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” tutur Anwar.

BACA JUGA:Menkes Ingatkan Generasi Muda: Jangan Berambisi di Luar Kemampuan agar Kesehatan Mental Terjaga

BACA JUGA:Rupiah Kebanyakan Nol, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1: Banyak Untungnya Bagi Indonesia

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Irjen Asep menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

BACA JUGA:Jambret Seret Korban Saat Beli Telur di Lubuklinggau, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Wajah Glowing Alami Tanpa Skincare Mahal

Kategori :