Polisi Dipecat Dua Kali Karena Perkosa dan KDRT Terhadap Korban Yang Sama

Senin 24-11-2025,16:12 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Anggota Polri bernama Bripda Fauzan Nur Mukhti, personel Polres Toraja Utara, kembali dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ironisnya, korban KDRT ini adalah korban yang sama dalam kasus pemerkosaan yang sebelumnya menyeret nama Bripda Fauzan pada tahun 2023.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Bripda Fauzan pernah dipecat akibat kasus pemerkosaan, namun status PTDH itu dibatalkan pada tingkat banding setelah ia menikahi korbannya. Kini, ia kembali dipecat karena mengulangi tindakan pelanggaran berat yang justru dilakukan terhadap istrinya sendiri.

BACA JUGA:Kemenag Ukir Sejarah Baru Dengan Penyelenggaraan Natal Bersama Pertama

BACA JUGA:Inilah 7 Merek Laptop Terbaik 2025 dan Seri Paling Recommended

Pernah Diproses karena Pemerkosaan dan Rekaman Video Intim

Kasus pertama yang menjerat Fauzan terjadi pada tahun 2023. Ia dilaporkan telah memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali, dengan modus ancaman akan menyebarkan video asusila yang direkamnya secara diam-diam selama mereka berpacaran.

Pada 24 Oktober 2023, sidang etik memutuskan PTDH dan sanksi penempatan khusus 30 hari. Keputusan ini merujuk pada:

Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi dan Kode Etik Polri

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menyebutkan bahwa tindakan Fauzan memenuhi unsur pelanggaran berat dan tercela.

BACA JUGA:Lindungi Masjid Hingga Gereja Dari Mafia Tanah, DPR RI Dorong Sertifikasi Wajib

BACA JUGA:Nafisah Tour & Travel Ekspansi ke Lubuk Linggau, Tawarkan Umrah Asyik Tanpa Panik

Dianggap Bertanggung Jawab karena Menikahi Korban, PTDH Dibatalkan

Satu tahun kemudian, publik dikejutkan dengan informasi bahwa Fauzan tidak jadi dipecat. Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa dalam tingkat banding, keputusan berubah menjadi demosi 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena Fauzan menikahi korban, sebuah faktor yang dijadikan pertimbangan dalam putusan banding.

Kategori :