Mengingkari janji tertulis untuk bertanggung jawab kepada istrinya
Tidak memberi nafkah lahir dan batin
Terbukti melakukan KDRT dan penelantaran
“Pemberatan yang paling utama adalah dia pernah membuat pernyataan akan bertanggung jawab. Namun ia mengingkari itu dan mengulangi perbuatannya,” tegas Kombes Zulham.
Pihak Propam menyebutkan bahwa Fauzan masih bisa mengajukan banding, namun yang terpenting adalah mengembalikan hak korban sebagai warga yang dilanggar oleh oknum anggota Polri.
BACA JUGA:Kedapatan Berbuat Tak Pantas, Dua Remaja Putra Diamankan di Kendari.
BACA JUGA:Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.
Kasus yang Memicu Pertanyaan Publik
Kasus ini menyoroti beberapa poin penting:
Keputusan banding yang membatalkan PTDH sebelumnya kini dipertanyakan publik.
Pernikahan antara pelaku dan korban tidak menjamin hilangnya potensi kekerasan.
Pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota Polri yang sebelumnya melakukan pelanggaran berat.
Kasus Bripda Fauzan diharapkan menjadi evaluasi mendalam bagi proses etik internal agar tidak memberikan ruang bagi pelaku berulang (repeat offender) untuk kembali melukai korban dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengecek BPOM pada Skincare dan Kosmetik
BACA JUGA:Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam