“Putusan bandingnya tidak dipecat, tapi didemosi 15 tahun,” ujar Didik.
BACA JUGA:Polisi Maksimalkan ETLE Mobile Untuk Tangkap Kendaraan Tanpa Pelat
BACA JUGA:Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya
Dilaporkan Lagi: Penelantaran dan Kekerasan Psikis
Namun setelah menikahi korban, Bripda Fauzan justru menelantarkan istrinya sejak Desember 2023. Selain penelantaran, ia juga diduga melakukan kekerasan psikis.
Korban akhirnya melapor pada Juli 2024.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, menjelaskan bahwa Fauzan dijerat dua pasal:
Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 49 — Penelantaran dalam rumah tangga
Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 — Kekerasan psikis dalam rumah tangga
Ancaman hukuman masing-masing maksimal 3 tahun penjara.
Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman berada di bawah 5 tahun.
BACA JUGA:Setelah 13 Tahun Mencari, Ilmuwan Temukan Rafflesia hasseltii di Sumatera Barat.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Pastikan Seragam Sekolah Gratis Rampung dan Dibagikan Awal Desember 2025
PTDH Kedua: Mengulangi Pelanggaran Berat
Pada 19 November 2025, Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang etik. Hasilnya, Bripda Fauzan kembali dijatuhi PTDH, karena:
Mengulangi perbuatan tercela