SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berinisial P (42) menjadi korban pengeroyokan usai membatalkan pesanan pekerja seks komersial (PSK) yang ia pesan melalui aplikasi MiChat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena korban mengalami intimidasi, kekerasan fisik, serta kehilangan barang pribadi.
BACA JUGA:Hak Rakyat Memecat DPR, Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK
BACA JUGA:Panduan Lengkap Beralih Dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI JKN)
Video pengeroyokan pertama kali diunggah akun TikTok @alfaro23333, sebelum kemudian tersebar luas setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @jagakarsa_update. Dalam rekaman yang beredar, P terlihat terduduk di depan pintu kamar mandi dengan kondisi tertekan dan tidak berdaya.
Di belakangnya, seorang pria berjaket hoodie putih tampak mendorong kepala P berulang kali. Sementara itu, dua wanita dan satu pria lainnya berjoget dan menertawakan korban. Mereka menyodorkan botol minuman yogurt ke wajah P, memukulnya menggunakan sandal jepit, menyiram air ke tubuhnya, serta melakukan dorongan dan tendangan.
BACA JUGA:Viral! Pria Pasuruan Beri Mahar Dua Sound Queen 18 Inci Untuk Sang Istri
BACA JUGA:Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Publik via Email dan WA
Berawal dari Pembatalan Pesanan PSK
Menurut keterangan pengunggah video, kekerasan terjadi karena korban membatalkan layanan PSK yang ia pesan. P merasa perempuan yang datang tidak sesuai dengan profil di aplikasi sehingga meminta pembatalan transaksi.
“Si korban pesan lewat MiChat, tapi pas datang ceweknya enggak sesuai. Korban minta cancel, tapi si cewek menolak lalu memanggil komplotannya,” ujar pengunggah video, seperti dikutip ulang oleh @jagakarsa_update.
Versi Polisi: Masalah Kondom Rusak
Namun, Kapolsek Jagakarsa AKP Nurma Dewi memberikan keterangan berbeda mengenai pemicu keributan. Menurut laporan mereka, PSK berinisial VO justru memprotes karena alat pengaman (kondom) yang digunakan P saat berhubungan mengalami kerusakan dan membuat tubuhnya terluka.
“Korban melaporkan bahwa dirinya melakukan prostitusi online di MiChat dan bertemu perempuan VO,” jelas Nurma.
VO kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp250.000, tetapi P mengaku hanya membawa uang Rp50.000. Perdebatan memanas hingga VO memanggil teman-temannya yang kemudian melakukan pengeroyokan.