Barang Korban Dirampas
Tidak hanya dianiaya, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi, termasuk:
- Ponsel
- KTP
- STNK
- Kartu ATM
Setelah kasus menjadi perhatian publik dan ditangani polisi, para pelaku mengembalikan seluruh barang tersebut.
BACA JUGA:Pulang Sekolah Berakhir Duka, Dua Siswi MTsN 1 Kepahiang Tewas di Bendungan Trokon
BACA JUGA:CC PLN 123 Raih 8 Penghargaan Global Contact Center World 2025 di Yunani
Korban Tidak Melanjutkan Proses Hukum
Meski telah mengalami kekerasan dan perampasan, korban memutuskan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. P memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Korban P telah membuat surat pernyataan bahwa tidak melanjutkan perkara tersebut karena barang-barangnya telah dikembalikan. Masalah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Nurma.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, Permudah Pelanggan Catat Pemakaian Listrik Mandiri
BACA JUGA:Heboh! Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Buru Pelaku Yang Terancam Hukuman Berat
Sorotan: Maraknya Prostitusi Online dan Risiko Kekerasan
Kasus ini kembali mengungkap maraknya praktik prostitusi online melalui berbagai aplikasi pesan instan, termasuk MiChat. Selain rawan penipuan, transaksi ilegal semacam ini juga kerap berujung kekerasan, pemerasan, hingga perampasan barang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati serta tidak melakukan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
BACA JUGA:Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang di Lampung, Tak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi