Perkawinan Siri Tak Bisa Dipidana, Begini Tafsir UU Perkawinan dan KUHP Baru

Jumat 09-01-2026,15:43 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Lebih jauh, penerapan norma pidana secara kaku tanpa mempertimbangkan konstruksi hukum perkawinan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktik, tidak sedikit perkawinan kedua atau poligami yang dilakukan secara sah menurut agama, namun tidak dicatatkan karena berbagai alasan, termasuk faktor sosial dan administratif. Apakah seluruh relasi suami istri tersebut harus dianggap sebagai perbuatan pidana?

Pertanyaan tersebut menunjukkan adanya potensi overkriminalisasi yang serius. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen untuk memaksakan ketertiban administratif. Persoalan pencatatan perkawinan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perdata, bukan dengan ancaman pidana.

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri, Lubuklinggau Sumbang 15 Ton dari Lahan 3 Hektare

BACA JUGA:Hempas Uban Secara Praktis, 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret untuk Lansia

Negara tidak boleh mengabaikan pluralisme hukum dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Oleh karena itu, penafsiran terhadap Pasal 412 KUHP harus dilakukan secara sistematis dan harmonis dengan Undang-Undang Perkawinan. Yang dimaksud dengan “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” harus dipahami sebagai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaan, bukan semata-mata karena tidak adanya pencatatan.

Tanpa penafsiran yang cermat dan berkeadilan, norma pidana ini justru berpotensi melukai rasa keadilan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi institusi perkawinan, bukan sebaliknya, mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara religius telah sah. Inilah saatnya pembentuk hukum dan aparat penegak hukum menempatkan akal sehat, keadilan substantif, serta kearifan lokal sebagai fondasi utama dalam menerapkan hukum pidana nasional.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Terbaru Sumatera Selatan Hari Ini: Potensi Hujan Petir di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Mahasiswa Pascasarjana Bina Insan

Kategori :