KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?

Sabtu 17-01-2026,10:22 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Dari sudut pandang maqasid al-syariah, tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pencatatan perkawinan jelas mendukung perlindungan keturunan dan harta. Akan tetapi, pemidanaan terhadap akad yang sah secara syariah dikhawatirkan justru menimbulkan mudarat baru, seperti praktik perkawinan yang semakin tersembunyi dan semakin sulitnya perempuan memperoleh perlindungan hukum.

Soal poligami pun perlu dibaca secara proporsional. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur syarat poligami secara ketat, mulai dari izin pengadilan, persetujuan istri, hingga jaminan keadilan. Poligami tanpa izin memang melanggar hukum positif, tetapi tidak semua pelanggaran hukum perdata harus berujung pada sanksi pidana.

BACA JUGA:BSI Lubuklinggau Gelar Priority Gathering Golden Step Into The Future, Perkenalkan Tabungan Emas

BACA JUGA:Insiden Tengah Malam, Dua Truk Bertabrakan di Muara Beliti Musi Rawas

Tujuan melindungi perempuan dan anak adalah agenda yang sah dan mendesak. Namun, penggunaan hukum pidana harus dilakukan secara selektif dan berhati-hati. Negara seharusnya memfokuskan pemidanaan pada tindakan penipuan, pemaksaan, penelantaran, serta penyalahgunaan status perkawinan—bukan pada akad nikah itu sendiri.

Pendekatan yang lebih seimbang adalah dengan memperkuat edukasi hukum, memperluas akses pencatatan perkawinan, menyederhanakan proses isbat nikah, serta mengefektifkan sanksi administratif. Pidana hendaknya menjadi pilihan terakhir ketika terdapat unsur kesengajaan untuk merugikan pihak lain.

BACA JUGA:Kasus Sabu Libatkan Oknum Polisi dan Istri Siri, Disidangkan di PN Lubuklinggau

BACA JUGA:Miris, Bocah Kelas V SD Jadi Sasaran Begal di Jalan Sepi Lubuklinggau

KUHP baru merupakan hasil kompromi politik dan hukum yang membawa agenda perlindungan HAM dan kesetaraan gender. Namun, dalam masyarakat religius seperti Indonesia, hukum negara perlu terus berdialog dengan hukum agama. Ketika dialog itu terputus, hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.

Perdebatan mengenai nikah siri dan poligami bukan semata persoalan norma hukum. Ia menyentuh relasi kuasa, tafsir keagamaan, dan keadilan sosial. Di titik inilah kebijaksanaan hukum benar-benar diuji—apakah negara hadir sebagai pelindung, atau sekadar sebagai penghukum.

BACA JUGA:Ciut Dikepung Polisi, Bandit Motor Wartawan Lubuklinggau Ditangkap

BACA JUGA:Panen Raya di Lapas Narkotika Muara Beliti, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Kategori :