SILAMPARITV.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan. Ia menekankan bahwa larangan tersebut bersifat tegas dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pertambangan.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Timur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten OKU Timur, Senin (19/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia secara terbuka menyoroti masih maraknya truk batu bara yang melintas di sejumlah ruas jalan umum, termasuk di wilayah OKU Timur.
BACA JUGA:PS5 Pro Bersiap Dapat PSSR 2.0, Kualitas Visual dan Performa Diklaim Naik Kelas
BACA JUGA:Kondisi Lemah Tak Hentikan Sidang, Haji Halim Jalani Proses Hukum di Atas Ranjang Medis Jadi Sorotan
Menurut Herman Deru, jika hingga saat ini masih ditemukan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, maka hal itu menandakan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menyebut kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
“Kalau truk batu bara masih melintas di jalan umum, berarti ada pembiaran. Kalau sudah ada pembiaran, tentu ini patut dipertanyakan, ada apa di lapangan,” tegasnya di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang hadir.
BACA JUGA:Salat Subuh Berujung Malang, Motor Ustadz Raib Digondol Maling di Masjid
BACA JUGA:Pelajar Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Akhirnya Ditemukan Selamat
Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum. Kebijakan tersebut juga didukung oleh regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola transportasi pertambangan.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Herman Deru mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Ia meminta masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
BACA JUGA:Update Tarif PLN 19–25 Januari 2026: Token Rp 50 Ribu Jadi Berapa kWh
BACA JUGA:Sungai Lesing Diteror Buaya Jumbo, Warga Musi Rawas Diliputi Kecemasan
“Kalau masih ada yang melintas, catat nomor polisi kendaraan dan siapa pemiliknya. Mari kita awasi bersama. LSM, wartawan, dan masyarakat silakan ekspos jika ada pelanggaran,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD OKU Timur.
Herman Deru menilai, keberadaan truk batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, aktivitas tersebut turut memperparah pencemaran udara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Masuk Sejak Pagi, Kawanan Gajah Liar Buat Warga Tri Anggun Jaya Takut ke Kebun