BACA JUGA:Resmi! TKA SD–SMP 2026 Dibuka, Ini Timeline, Mekanisme Daftar, dan Link Latihan
Ia juga menyoroti banyaknya angkutan batu bara yang tergolong ODOL (Over Dimension Over Loading). Menurutnya, pelanggaran ini menjadi faktor signifikan yang mempercepat kerusakan jalan di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
“ODOL ini salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan, dan truk batu bara termasuk yang paling dominan,” tandasnya.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Amalannya
BACA JUGA:Viral! Distribusi MBG di Madura Pakai Mobil Mewah, Alphard hingga Vellfire Disorot
Lebih lanjut, Gubernur meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk tidak ragu bertindak tegas. Ia secara khusus menyinggung peran kepolisian dan Dinas Perhubungan agar meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kepada Kapolres, kalau masih ada truk batu bara yang berani melintas, hentikan. Aturannya sudah jelas, angkutan pertambangan harus melalui jalur khusus,” katanya.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Ikuti Ibadah Natal 2025 Secara Daring
BACA JUGA:Maknai Isra Mi’raj 1447 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Perkuat Iman dan Akhlak
Herman Deru kembali mengingatkan bahwa jika larangan telah diberlakukan namun pelanggaran masih terus terjadi, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Ia berharap, dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, penertiban angkutan batu bara di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keselamatan, kelestarian infrastruktur, dan kenyamanan publik.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Awali Tahun 2026 dengan Apel Pegawai