“Selama ini mayoritas pembayaran diterima setiap tiga bulan. Insyaallah ke depan akan dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini disiapkan secara bertahap dan melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pengusulan data dari pemda dan sekolah.
“Kalau sistemnya bulanan, maka pemda dan sekolah harus lebih disiplin dalam menyampaikan laporan dan data kinerja. Ini menjadi tantangan tersendiri,” kata Nunuk. Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan masa kerja minimal dua tahun bagi guru non-ASN untuk menerima TPG.
BACA JUGA:Resmi! TKA SD–SMP 2026 Dibuka, Ini Timeline, Mekanisme Daftar, dan Link Latihan
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Amalannya
Imbauan untuk Guru
Agar pencairan TPG tidak kembali tertunda, guru disarankan untuk:
- Rutin mengecek status Info GTK
- Segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika ada data yang keliru
- Menghindari perubahan data di tengah masa validasi
- Memastikan seluruh data penting sudah benar sejak awal semester
Dengan data yang valid dan administrasi yang tertib, diharapkan pencairan TPG dapat berjalan lebih lancar seiring penerapan sistem pembayaran bulanan secara nasional.
BACA JUGA:Viral! Distribusi MBG di Madura Pakai Mobil Mewah, Alphard hingga Vellfire Disorot
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Ikuti Ibadah Natal 2025 Secara Daring