BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor BPJS, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan 2026 Online
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak bertemu di depan sebuah masjid di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Korban akhirnya bersedia menemui terdakwa. Sekitar pukul 14.45 WIB, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju lokasi pertemuan. Sementara korban berangkat bersama anak kandungnya dari rumah orang tua korban sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Gas Tawa Bukan Mainan: Bahaya Nitrous Oxide dari Tabung Whipped Cream jika Disalahgunakan
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Tinggi, 36 Orang Tewas di Musi Rawas Selama 2025
Setelah bertemu, terdakwa mengajak korban menuju sebuah gubuk di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, dengan alasan ingin membicarakan masalah rumah tangga. Korban sempat menolak pergi berdua dan memilih mengajak anaknya ikut.
Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pembicaraan terkait perceraian. Terdakwa mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak dengan alasan kerap mengalami kekerasan selama menjalani rumah tangga.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka Kepala OPD Musi Rawas Masuk Tahap 3 Besar, Sejumlah Pejabat Strategis Bersaing
BACA JUGA:Pelaku Masih Bungkam, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria di Lubuklinggau
Terdakwa kemudian menyuruh anak korban menjauh dengan dalih ingin berbicara dan memeluk ibunya. Setelah anak korban menjauh ke arah jalan lintas, terdakwa yang telah membawa air keras dalam botol kaca serta pisau yang diselipkan di pinggang, langsung melakukan aksinya.
Saat korban tetap menolak rujuk, terdakwa menyiramkan cairan keras ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga melakukan penusukan menggunakan pisau sebelum akhirnya melarikan diri.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Meregang Nyawa Usai Diserang Adik Ipar di Lubuklinggau
BACA JUGA:Perkuat Keimanan Warga Binaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Bersinergi dengan Ponpes Darusallam
Anak korban yang mendengar teriakan ibunya kembali ke lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Setelah dilakukan upaya pencarian, terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.