SILAMPARITV.CO.ID - Peredaran struk pembelian palsu yang dijual melalui platform e-commerce tengah menjadi sorotan warganet. Unggahan terkait penjualan struk bahan bakar minyak (BBM) hingga restoran fiktif ramai diperbincangkan di media sosial X dan Instagram. Struk tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp 25.000 dan diduga kerap disalahgunakan untuk mengajukan klaim reimburse palsu ke perusahaan atau instansi tempat bekerja.
BACA JUGA:Child Grooming di Media Sosial Kian Sulit Terdeteksi, Anak Rentan Jadi Korban
BACA JUGA:PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jambi melalui PLN Mobile Smart Mobility Day
Salah satu unggahan yang viral menyebutkan praktik ini berpotensi merugikan perusahaan. “Viral! Struk pembelian fiktif dijual online untuk pegawai curang klaim reimburse palsu,” tulis akun @pand*********, Selasa (27/1/2026).
Selain melanggar etika kerja, penggunaan struk palsu dinilai dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana karena menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, lembaga, bahkan negara.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Tiga Pelaku Curi Mobil Pikap di Muratara
BACA JUGA:Diduga Salah Wewenang, Warga Segel Kantor Lurah Pasar Muara Beliti
Terancam Pidana Pemalsuan dan Penipuan
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa membeli struk palsu dari e-commerce dan menggunakannya untuk klaim reimburse dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan tersebut masuk dalam unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara atau denda kategori VI dengan maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat diklasifikasikan sebagai penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta atau kategori V.
BACA JUGA:Pura-pura Borong Cabai, Maling Gasak Rp. 35 Juta Milik Pedagang di Lubuklinggau
BACA JUGA:Android Tingkatkan Fitur Anti-Pencurian, Akses Ilegal Makin Sulit Ditembus
Sanksi Perusahaan hingga Pemutusan Hubungan Kerja
Dari sisi ketenagakerjaan, Head of Social & PR Indonesia Jobstreet by SEEK, Adham Somantrie, menjelaskan bahwa penggunaan struk palsu untuk klaim biaya perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran integritas dan bertentangan dengan nilai serta kode etik perusahaan.