Viral Struk Palsu Dijual Online, Klaim Reimburse Fiktif Bisa Berujung Pidana dan PHK

Jumat 30-01-2026,10:29 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Ramai Isu Tunjangan Tak Dibayar, Kemenag Tegaskan TPG dan TPD Tetap Cair

BACA JUGA:7 Tips Aman Berkendara Motor Saat Musim Hujan

Mengacu pada Pasal 154A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 35 Tahun 2021, pemalsuan dokumen atau penipuan yang merugikan perusahaan dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK), selama ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk PHK, apabila tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” jelas Adham.

Ia menambahkan, dalam praktiknya sanksi berat dapat diberikan tanpa melalui tahapan surat peringatan berjenjang, sepanjang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA:Seorang Petani di Musi Rawas Ditemukan Meninggal di Kediamannya

BACA JUGA:Terjebak Seharian di Dalam Sumur, Remaja Lubuklinggau Berhasil Dievakuasi

Menurut Adham, pengajuan reimburse dengan bukti palsu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepercayaan, terlepas dari nilai kerugian yang ditimbulkan. Di banyak perusahaan, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi disipliner keras hingga pemutusan hubungan kerja, setelah melalui proses pemeriksaan internal yang adil.

Selain sanksi pidana dan ketenagakerjaan, penggunaan struk palsu juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum perdata. Tindakan tersebut dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian, dengan konsekuensi kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Kategori :