Perkara KDRT di Lubuklinggau, Terdakwa Diganjar 15 Tahun Penjara

Selasa 10-02-2026,14:31 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ardo Arkindo (35), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, Reni Eka Sari (36). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Insiden Pagi di Musi Rawas, Truk Pengangkut Sekam Padi Terbalik

BACA JUGA:Pola Makan Mediterania Disebut Ampuh Tekan Risiko Stroke pada Perempuan

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Supriansyah, SH, yakni 15 tahun kurungan penjara.

Ardo Arkindo, warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Gaya Hidup Viral di Media Sosial dan Tekanan Tak Terlihat bagi Generasi Muda

BACA JUGA:Silampari Fun Run 2026 Sukses Digelar Peringati Hari Jadi Linggau Pos Ke-25

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, serta Panitera Pengganti Emi Huzaimah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tindakan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, tidak adanya upaya perdamaian, sikap berbelit-belit selama persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya secara terbuka.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi).

BACA JUGA:Peringati Hari Pers Nasional, Pemkot Lubuk Linggau Gelar Coffee Morning dan Dialog Bersama Insan Pers

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Temukan Pria Paruh Baya Meninggal di Rumah Kontrakan

Kronologi Kejadian

Kasus tragis ini bermula pada Sabtu, 18 Maret 2025. Saat itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak bertemu di depan masjid di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kategori :