SILAMPARITV.CO.ID - Seorang guru olahraga di Kota Lubuklinggau, Arwan Yanheta (37), dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya sendiri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Ratna Machmud Resmikan Pengurus PSSI Musi Rawas Masa Bakti 2025–2029
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Peringkat 1 IKPA
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis (12/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial AP (14), yang merupakan siswinya.
BACA JUGA:Dari Balik Jeruji ke Jalan Prestasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Program Pendidikan WBP
BACA JUGA:Perkuat Kewaspadaan Menjelang Ramadan, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Apel Siaga
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Tak Hanya Selamatkan Nyawa, Ini 7 Keuntungan Donor Darah bagi Kesehatan Pendonor
BACA JUGA:Menkomdigi Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwan Yanheta dengan hukuman penjara selama empat tahun,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang menyebabkan trauma bagi korban, tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak, perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui kesalahannya.
BACA JUGA:Setahun Ratna Machmud–Suprayitno, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Musi Rawas Tunjukkan Kemajuan
BACA JUGA:Aksi Protes Warga Warnai Razia di Empat Lawang, Rekaman Jadi Sorotan Publik
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.