Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah siswa-siswi SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
BACA JUGA:Dokter Sarankan Waktu Ideal Berolahraga Selama Ramadhan
BACA JUGA:Grand Opening Cafe & Resto Bale Air, Bupati Musi Rawas Resmikan Destinasi Kuliner Baru
Berdasarkan keterangan korban, terdakwa sempat memintanya datang ke ruang olahraga. Sesampainya di lokasi, terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh tubuh korban.
Meskipun terdakwa sempat membantah tuduhan tersebut, majelis hakim menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan kecocokan keterangan para saksi, korban, serta fakta yang terungkap di persidangan.