Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur lebih rinci mekanisme pelaksanaan WFH di lingkungan Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Dua Pelajar di Talang Ulu Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Sedih! Orang Tua Sopiah Menangis Saat Ziarah, Keadilan Dinanti
Imbauan Disiplin ASN
Melalui kebijakan ini, Kementerian Sosial berharap seluruh ASN dapat tetap menjaga disiplin dan profesionalisme kerja meskipun bekerja dari luar kantor.
Pengawasan berbasis teknologi diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.