Hal itu didasari karena semua hari dalam Islam adalah ahri baik, selagi di hari itu kita melakukan hal hal yang diridhoi oleh Allah SWT.
Di dalam Alquran, ayat-ayat yang berkaitan tentang perhitungan berkaitan dengan waktu dan perhitungan amal.
Tetapi, dalam konteks hubungan antara weton dan prinsip ajaran Islam, aturan Islam terkait larangan perkawinan memperbolehkannya selama tidak melibatkan unsur kemusyrikan.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta Makan Kacang Bisa Bikin Kamu Berjerawat? Cek di Sini!
Akan tetapi di dalam hukum islam menurut al-Qur’an dan hadist nabi Muhamad SAW beserta kaidah fiqihnya tidak mempermasalahkan larangan nikah karena weton, Sebagaimana dijelaskan pada AL-QUR'AN surat an-Nisa’ ayat 23:
“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian;
(7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian;
(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka;
(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan;
Kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih”.
Wanita dilarang dinikahi karena sebab nasab, sebab rodho’ satu susuan, dan sebab mertua, selain itu boleh dinikahi serta di dalam kaidah fiqihnya tidak menjadi urf (adat).
BACA JUGA:Apakah Kalian Mengenal Tiger Catfish? Ini dia Salah Satu Predator Sungai Amazon!!
Pada dasarnya Islam sudah mengatur masalah pernikahan dengan sangat rinci, dan itu ditunjukkan dalam syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam sebuah perkawinan.
Namun, seorang yang ingin melaksanakan perkawinan tetap menghadapi tantangan, bahkan bisa menyebabkan keadaan tersebut terancam apabila salah satu syarat dan rukun tidak memenuhi,
Artinya, perkawinan dapat dilarang jika tidak mendapat izin dari wali nikah, dan alasan di balik larangan tersebut adalah ketidakcocokan perhitungan weton Jawa antara kedua calon pengantin.
Mistisisme kejawen dianggap berlawanan yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bahkan dapat membawa bencana di kemudian hari, hingga ketidakcocokan tersebut maka calon pengantin di larang menikah (Aj-jahrani, 2002).