BACA JUGA:Kabar Gembira, Pertamina Group 2024 Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA/SMK-S3
7. Prancis
Penggunaan TikTok secara "rekreasional" dan aplikasi media sosial lainnya seperti Twitter dan Instagram di ponsel pegawai pemerintah telah dilarang karena kekhawatiran tentang langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.
Pemerintah Prancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu. Akan tetapi, tercatat keputusan itu muncul setelah pemerintah lain mengambil langkah-langkah yang menargetkan TikTok.
8. Uni Eropa
BACA JUGA:Honda Supra GTR 2024 Kombinasi Sempurna Desain Sporty, Fitur Canggih, dan Performa Mesin Tinggi
Tiga lembaga utama blok 27-anggota, yaitu Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, telah memberlakukan larangan pada perangkat staf TikTok.
Di bawah larangan Parlemen Eropa, anggota parlemen dan staf juga disarankan untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.
9. Indonesia
Di Indonesia, TikTok masih membuat pemerintah kontra karena menyatukan fungsi media sosial dan online shop dalam satu aplikasi sekaligus.
BACA JUGA:Pesawaat Jemaah Haji Makassar Sempat Terbakar Usai Take Off, Kemenhub Berikan Inspeksi Khusus
Oleh karena itu, TikTok Shop sempat dihapus di negara ini demi melindungi pedagang-pedagang kecil. TikTok Shop kembali beroperasi usai bekerja sama dengan Tokopedia untuk menjalankan fungsi online shop tersebut.
Akan tetapi, hal ini masih memicu perdebatan karena tidak ada perbedaan signifikan dari TikTok Shop versi sebelumnya.
10. India
SmileIndia memberlakukan larangan nasional pada TikTok dan puluhan aplikasi Tiongkok lainnya seperti aplikasi pesan WeChat pada 2020 atas masalah privasi dan keamanan.
BACA JUGA:5 Cara Bersikap agar Tidak Diremehkan di Usia Sekarang