Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun

Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun

Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun--ist

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa kejahatan Gou layak dijatuhi hukuman mati karena:

  • Nilai suap yang sangat besar
  • Dampak sosial yang sangat negatif
  • Kerugian signifikan terhadap kepentingan publik
  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai jabatan penting

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti:

  • Gou mengakui perbuatannya
  • Mengungkap kasus suap lain yang sebelumnya tidak diketahui
  • Mengembalikan seluruh hasil kejahatan

Namun, karena skala kejahatannya, Gou tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman lebih lanjut atau pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Momen Berharga, Lapas Narkotika Muara Beliti Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan ,Wujud Dukungan Pembinaan

BACA JUGA:Sinergi Pembinaan dan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Muara Beliti Buka Area Pertanian Baru

Berpeluang Jadi Penjara Seumur Hidup

Sesuai hukum di China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun biasanya dapat dikonversi menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran selama masa penangguhan. Namun, hukuman Gou dipastikan tidak bisa lagi diringankan.

Dengan demikian, mantan pejabat tinggi itu hampir pasti akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.

BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi: Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Online untuk KPA dan PPK

BACA JUGA:Prabowo Cicipi Masakan Pengungsi Saat Tinjau Dapur Umum di Aceh: Ada Sendok, Saya Mau Coba

Perjalanan Karier dan Kejatuhan

Gou dikenal sebagai figur penting dalam dunia olahraga China, terutama setelah memimpin penyelenggaraan Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022. Ia mulai diselidiki pada Mei 2024 dan kemudian dicopot dari seluruh jabatan serta dipecat dari Partai Komunis China.

Sidang atas kasusnya digelar terbuka pada 20 Agustus 2025 sebelum akhirnya dijatuhi hukuman berat tersebut.

BACA JUGA:YBM PLN UID S2JB Kirim Relawan dan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Bantu Korban Banjir

BACA JUGA:Dedikasi Prestasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Sabet Penghargaan Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2025

Sumber:

Berita Terkait