Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek di Kos Lubuklinggau Belum Tersangka, Hanya Wajib Lapor Polisi Pulangkan
Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek di Kos Lubuklinggau Belum Tersangka, Hanya Wajib Lapor Polisi Pulangkan Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek, Kasus Perzinaan Masih Diselidiki Mau saya buatkan juga versi judul singkat ala media online (lebih click--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang dokter gigi berinisial P (46) dan seorang pria muda berinisial RK (27) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih terus bergulir. Meski sempat diamankan, keduanya kini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Sinopsis dan Fakta Menarik The Conjuring: Last Rites – Diangkat dari Kisah Nyata Keluarga
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, membenarkan bahwa P dan RK sudah kembali ke rumah masing-masing. Namun, keduanya tetap diwajibkan melapor secara rutin selama proses penyelidikan berlangsung.
"Keduanya sudah pulang ke rumah masing-masing, tapi masih wajib lapor," ujar Kopran kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
BACA JUGA:Serap Aspirasi Melalui Reses, Bambang Rubianto Wujudkan Harapan Masyarakat
BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
Terkendala Minimnya Saksi
Kopran menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih menghadapi kendala, salah satunya adalah minimnya saksi yang bisa memberikan keterangan. Pihak kepolisian bahkan masih menunggu keterangan anak dokter P yang saat ini berada di Bandung. Surat pemanggilan sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan belum datang.
Selain itu, beberapa saksi yang sebelumnya dipanggil oleh penyidik juga tidak hadir, sehingga memperlambat proses pengumpulan bukti.
BACA JUGA:Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen
BACA JUGA:Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital
Status Masih Saksi
Hingga kini, status dokter P dan RK masih sebatas saksi. Kepolisian belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sumber: