Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek di Kos Lubuklinggau Belum Tersangka, Hanya Wajib Lapor Polisi Pulangkan

Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek di Kos Lubuklinggau Belum Tersangka, Hanya Wajib Lapor  Polisi Pulangkan

Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek di Kos Lubuklinggau Belum Tersangka, Hanya Wajib Lapor Polisi Pulangkan Dokter Gigi dan Pemuda yang Digerebek, Kasus Perzinaan Masih Diselidiki Mau saya buatkan juga versi judul singkat ala media online (lebih click--ist

"Belum tersangka, kita sekarang terus melakukan pendalaman kasus ini dan melakukan pemanggilan saksi-saksi," tambah Kopran.

Ia menegaskan bahwa pembuktian kasus perzinaan membutuhkan kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Loyalitas Tak Tergoyahkan kepada Megawati, FX Rudy: Disuruh Masuk Sumur Beracun, Saya Lakukan.

BACA JUGA:Anak Kapolres Solok Kota Tewas dalam Kecelakaan Kereta Vs Minibus di Padang

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini bermula pada Minggu (21/7/2025) malam, ketika suami sah dokter P berinisial SW, bersama anaknya dan pihak kepolisian, melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Kelurahan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Di dalam kamar tersebut, SW mendapati istrinya bersama RK. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Lubuklinggau pada Senin (21/7/2025).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini, tiga orang sudah dimintai keterangan, yaitu SW sebagai pelapor, serta dokter P dan RK sebagai terlapor.

BACA JUGA:Habiburokhman Usul Tak Ada Snack di Rapat DPR, Cukup Air Putih.

BACA JUGA:Viral, Protes Biaya Wisuda Rp. 2,3 Juta, Orang Tua Murid di Tangerang Malah Dipolisikan Pakai UU ITE.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Meski keduanya telah dipulangkan, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian juga berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan dalam kasus ini.

BACA JUGA:2 Pria Tewas Tersengat Listrik saat Diduga Curi Tiang Telkom di Deli Serdang

BACA JUGA:Warung Kecil di Solo Didenda Rp. 50 Juta Gara-Gara Nobar Bola, Pemilik Jadi Tersangka.

Sumber:

Berita Terkait