Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi
Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi--ist
BACA JUGA:Salurkan Program Gizi Keluarga Sehat, PLN Bersama TNI AU Bangun Dapur 2 SPPG di Lanud Atang Sendjaja
BACA JUGA:Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Miris, Barang Curian Dijual Hanya Rp. 120 Ribu
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa barang bukti hasil curian sudah tidak berada di tangannya. Mesin pencacah kain tersebut dijual kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 120.000 saja.
Nilai itu jelas sangat jauh dari harga asli mesin pencacah kain yang umumnya bernilai jutaan rupiah.
BACA JUGA:Polisi Dipecat Dua Kali Karena Perkosa dan KDRT Terhadap Korban Yang Sama
BACA JUGA:Kemenag Ukir Sejarah Baru Dengan Penyelenggaraan Natal Bersama Pertama
Tersangka Ditahan, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kini, S alias Ucok resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Inilah 7 Merek Laptop Terbaik 2025 dan Seri Paling Recommended
BACA JUGA:Lindungi Masjid Hingga Gereja Dari Mafia Tanah, DPR RI Dorong Sertifikasi Wajib
Sumber: