Tes DNA: ‘Bukan Anak Ridwan Kamil, Siap Dipenjara?’
Tes DNA: ‘Bukan Anak Ridwan Kamil, Siap Dipenjara?’--ist
Sidang mediasi tanggal 4 Juni di PN Bandung berakhir deadlock karena Ridwan Kamil tak hadir, meski Lisa memaksa pertemuan tersebut dilaksanakan.
Gugatan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, namun baru didiskusikan tahap mediasi ini.
BACA JUGA:Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol, Galbay Merajalela di Medsos.
BACA JUGA:PM Israel yang Dibunuh oleh Ekstremis Yahudi karena Ingin Damai dengan Palestina
Ringkasan Kasus
|
Aspek |
Informasi |
|
Tes DNA |
Lisa siap dipenjara jika DNA negatif, tapi khawatir ada rekayasa |
|
Tuntutan |
Rupiah gadai: Rp 16,6 miliar + penyitaan aset + denda harian |
|
Sikap Hukum |
Ridwan Kamil akan jawab di pengadilan; berita tuntutan dianggap belum sah tanpa pembuktian |
|
Tahap Mediasi |
Pertemuan buntu, proses lanjut ke persidangan PN Bandung |
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Gelar Briefing Komprehensif untuk Petugas Jaga
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikut Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kantor Kejari Kota Lubuklinggau
Kesimpulan
Sementara publik menantikan hasil tes DNA, kasus ini berkembang seru dengan tuntutan fantastis dan respons tegas dari Ridwan Kamil. Persidangan PN Bandung akan menjadi arena pembuktian terakhir untuk menentukan nasib hukumnya.
BACA JUGA:DLH Ambil Sampel Air Limbah di Lapas Lubuklinggau: Komitmen Terhadap Lingkungan
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural Eselon IV & V
Sumber: