Mahasiswi Karawang Diduga Diperkosa Paman yang Merangkap Guru Ngaji, Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan.

Mahasiswi Karawang Diduga Diperkosa Paman yang Merangkap Guru Ngaji, Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan.

Mahasiswi Karawang Diduga Diperkosa Paman yang Merangkap Guru Ngaji, Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan.--ist

Meskipun pelaku masih bebas dan menjalankan aktivitas normal sebagai guru ngaji, korban masih berjuang mendapatkan keadilan. Ia bahkan sempat melapor ke Satgas TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di kampus, namun tidak mendapat tanggapan berarti.

Upaya melapor ulang ke Unit PPA juga menemui jalan buntu karena adanya surat perdamaian yang ditandatangani sebelumnya. Akhirnya, tim kuasa hukum membawa korban ke P2TP2A untuk mendapatkan pendampingan psikis.

"Kami akan bersurat ke Kapolres agar kasus ini mendapat atensi khusus. Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan damai, apalagi jika korban dalam kondisi tidak sadar saat kejadian," ujar Gary.

BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Golongan Darah Baru 'Gwada Negatif', Hanya Dimiliki Satu Orang di Dunia!

BACA JUGA:Pendaftaran Magang Berdampak 2025 Resmi Dibuka! Ini Cara Daftarnya dan Keuntungannya

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Menanggapi sorotan publik, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyatakan bahwa Polsek Majalaya memang memfasilitasi perdamaian karena korban bukan anak di bawah umur. Oleh karena itu, kasus tidak diarahkan ke Unit PPA yang biasanya menangani anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan lex specialis. Kalau korban ingin melapor kembali, itu sah-sah saja, tinggal dilihat delik aduannya apa," ucap Wildan.

BACA JUGA:Xiaomi YU7: SUV Listrik Monster dengan Harga Ramah, Siap Guncang Pasar Global.

BACA JUGA:Cara Cuci Botol Minum Kusam dan Kuning, Hasilnya Kinclong Seperti Baru!

Seruan Publik: Kekerasan Seksual Bukan Perkara yang Bisa Didamaikan

Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya sistem perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Pernikahan bukan solusi, apalagi jika dijadikan jalan keluar untuk menutupi aib. Tindakan ini justru memperparah trauma korban dan membuka celah bagi pelaku untuk bebas dari tanggung jawab hukum.

Aktivis dan masyarakat sipil menuntut agar kasus ini diusut tuntas melalui proses hukum yang adil. Kekerasan seksual harus ditindak sebagai kejahatan serius, bukan sekadar persoalan sosial yang bisa diselesaikan dengan surat damai atau pernikahan formalitas.

BACA JUGA:Resep Sayur Lodeh Pepaya Muda, Gurihnya Bikin Ketagihan!

BACA JUGA:Usai Jadi Irup Peringatan Harlah Pancasila, Wako Launching Program Kesehatan Gratis

Sumber:

Berita Terkait