Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.
Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi rencana penerapan pajak baru untuk para pelapak di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Rencana ini diharapkan dituangkan dalam regulasi baru yang ditargetkan terbit bulan depan.
BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Anak Picu Krisis Politik: PM Mongolia Oyun-Erdene Mundur dari Jabatan
BACA JUGA:Polri Luncurkan Policetube: Kanal Video Khusus untuk Tampilkan Kinerja dan Kebaikan Polisi
Rincian Pajak E-Commerce yang Akan Berlaku
Mengutip informasi dari Reuters, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan para pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak ini akan dipungut oleh platform e-commerce langsung dari pelapak, lalu disetorkan ke negara.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyamakan perlakuan antara toko daring (online) dan toko fisik dalam konteks kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Malas Hapus Make-Up Bisa Bikin Wajah Rusak Parah, Simak Kisah Wanita Ini!
BACA JUGA:47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Pajak + Sanksi untuk Platform yang Lalai
Aturan baru ini tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, namun juga akan menetapkan denda bagi platform e-commerce yang gagal memungut atau terlambat menyetorkan pajak tersebut.
Hal ini tercantum dalam presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada pihak e-commerce. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan disiplin pengumpulan pajak agar penerimaan negara dari sektor digital semakin optimal.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Penolakan dari Platform E-Commerce
Sumber: