Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.--ist

Rencana ini langsung menuai penolakan dari beberapa platform e-commerce. Menurut sumber Reuters yang terlibat dalam pembahasan internal, para pelaku industri menyatakan bahwa kebijakan ini berisiko:

Menambah beban administrasi platform.

Mendorong pelapak kecil hengkang dari pasar daring.

Menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif di sektor digital.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi atas rencana tersebut. Begitu pula dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) yang tidak membenarkan atau membantah kebijakan yang tengah diproses ini.

BACA JUGA:Ini Alasan Wanita Butuh Tidur Lebih Lama daripada Pria

BACA JUGA:Lowongan Terbatas di Indonesia, Pengamat Sarankan Tenaga Kerja Bekerja ke Luar Negeri.

Bukan Kali Pertama: 2018 Pernah Gagal

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama pemerintah mencoba memajaki pelapak online. Pada akhir 2018, pemerintah sempat menerbitkan regulasi serupa yang mewajibkan platform membagikan data pelapak dan melaporkan pendapatan mereka untuk keperluan pajak.

Namun, karena penolakan besar-besaran dari industri, kebijakan tersebut dicabut hanya tiga bulan kemudian.

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Langkah Menuju Keadilan Fiskal atau Ancaman untuk UMKM?

Pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan kesetaraan fiskal antara pedagang online dan offline. Namun, sejumlah pelaku usaha kecil menilai hal ini justru bisa menjadi beban tambahan bagi UMKM digital, terutama yang baru berkembang.

Dengan pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia, regulasi pajak yang adil dan berimbang menjadi krusial agar tidak mematikan inovasi, namun tetap menjamin penerimaan negara.

Sumber: