Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Cs: Pajak 0,5% dari Pendapatan.--ist

BACA JUGA:Cetak Prestasi Global, BRI Jadi Institusi Keuangan No.1 di Indonesia Dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

BACA JUGA:Xiaomi YU7: SUV Listrik Monster dengan Harga Ramah, Siap Guncang Pasar Global.

Sumber: