Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lulus?

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lulus?

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lulus?--ist

 

SILAMPARITV.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 secara resmi telah dirilis bertahap melalui laman sscasn.bkn.go.id. Hari ini menjadi hari terakhir masa pengumuman, yang dimulai sejak 16 Juni 2025 lalu.

 

Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan, sementara mereka yang tidak lulus tak perlu berkecil hati pemerintah memberikan opsi alternatif, termasuk Skema PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya

BACA JUGA:Tarif Ojek Online Bakal Naik 8–15 Persen, Penumpang Mulai Beralih ke Transportasi Umum.

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lulus PPPK 2024 Tahap 2?

 

Bagi peserta yang mendapatkan kode “L” atau “R4/L”, berarti telah dinyatakan lulus dan berhak melangkah ke tahap pemberkasan digital. Proses ini wajib dilakukan agar dapat memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pemberkasan:

 

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah & Transkrip Nilai
  4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  5. Surat Sehat Jasmani & Rohani
  6. Surat Bebas Narkoba
  7. Pas Foto Terbaru (4x6 cm, latar merah)
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

 

Teknis Pengunggahan:

 

  • Semua dokumen diunggah melalui akun SSCASN.
  • Format PDF (kecuali foto: JPEG), maksimal 1 MB per file.
  • Deadline: Maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman.

 

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha

BACA JUGA:Viral! Belasan Pemandu Karaoke Kesurupan Massal di Hotel saat Malam 1 Suro, Pemicunya Masih Misteri.

Bagaimana Jika Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?

 

Peserta yang tidak lulus seleksi—baik dengan kode TMS, TH, APS, DIS, R3, R4—masih memiliki peluang untuk menjadi ASN melalui Skema PPPK Paruh Waktu.

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

 

Skema ini diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan ditujukan bagi:

 

  • Tenaga Honorer Non-ASN
  • Peserta PPPK yang Tidak Lulus
  • Terdata di Database BKN

 

BACA JUGA:Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang

BACA JUGA:Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

Jabatan yang Tersedia:

Sumber:

Berita Terkait