Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.

Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.

Bejat! Temukan Video Tak Senonoh di HP Putri, Ayah Kandung di Mukomuko Malah Lakukan Pencabulan.--ist

Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3)

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami menindak tegas kasus ini. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegas IPTU Novaldy.

BACA JUGA:Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI

BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Emas Ilegal di Muratara Ricuh, Warga Blokir Jalan dan Polisi Amankan Provokator

Imbauan Kepolisian

Polres Mukomuko mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjadi pelindung dan panutan bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan keluarga sekalipun bisa menjadi tempat yang tidak aman jika tidak disertai pengawasan dan kesadaran moral yang tinggi.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Segera laporkan kejahatan terhadap anak ke pihak berwajib agar tidak terjadi berulang,” tutup Kapolres Mukomuko.

BACA JUGA: Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala, Akses Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans.

BACA JUGA:Nasib Brigpol J, Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Bersama Istri Orang di Villa.

Catatan Etis

Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya. Media dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas anak dan keluarganya.

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

BACA JUGA:Sarjana Akuntansi Rela Jadi PPSU: Bersihkan Got dan Sapu Jalan Demi Pekerjaan

Sumber:

Berita Terkait