IKN Sebagai Ibu Kota Provinsi: Solusi Realistis atau Beban Struktural?

IKN Sebagai Ibu Kota Provinsi: Solusi Realistis atau Beban Struktural?

IKN Sebagai Ibu Kota Provinsi: Solusi Realistis atau Beban Struktural?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tahap kedua pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak lagi semata soal pendanaan. Lebih dari itu, tantangannya menyangkut sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, dan yang tak kalah penting: komitmen politik yang konkret dan konsisten. Tanpa kepastian hukum, transparansi perizinan, serta tata kelola yang antikorupsi, IKN akan kesulitan menarik investasi jangka panjang. Terlebih lagi, di tengah transisi pemerintahan baru, absennya political will justru dapat membuat proyek ini melenceng dari masterplan teknokratik yang telah disusun.

BACA JUGA:Lonjakan Kasus Cerai di Kalangan Guru PPPK Blitar: 20 Pengajuan dalam 6 Bulan, Ada Apa?

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai Asisten Riset Dr. Mohammad Novrizal (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UI) dalam penelitian IKN pada 2023, saya menyaksikan langsung bahwa problematika IKN bukan hanya pada aspek fisik. Ia juga menyangkut Hukum Administrasi Negara, rigiditas fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin: “Kalau Nanti Ada Dananya Khusus”

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! Jaga Keselamatan dan Kelancaran Listrik Kita, Jangan Biarkan Pencurian Aset Kelistrikan

Usulan IKN Jadi Ibu Kota Provinsi: Solusi Setengah Hati?

Baru-baru ini, Partai NasDem mengusulkan agar IKN ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari menunggu kesiapan total sebagai ibu kota negara. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyebut langkah ini sebagai pendekatan realistis mengingat banyaknya kekurangan di lapangan. (Kompas.com, 19/7/2025)

Namun, menurut saya pribadi, wacana ini kurang solutif dan cenderung menambah beban. IKN adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) — ketidaksiapannya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Jika IKN diturunkan statusnya menjadi ibu kota provinsi, maka Pemprov Kalimantan Timur akan menanggung beban ganda: dari relokasi aparatur dan keluarga, logistik, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga belanja birokrasi yang membengkak di tengah kondisi fiskal yang kian sempit.

BACA JUGA: Oknum ASN Ajak Istri Orang Tidur di Tikar Ladang, Digerebek Warga & Kini Terancam Sanksi Kepegawaian.

BACA JUGA: Riza Muhammad Tampil Kekar & Pamer Otot, Netizen: Masih Pantas Disebut Ustaz?

Ambiguitas Status Kelembagaan IKN

Secara hukum, status IKN menyimpan ambiguitas serius. Pasal 1 ayat (10) UU No. 3 Tahun 2022 menyebut Kepala Otorita IKN sebagai kepala pemerintahan daerah khusus. Namun di pasal lain, IKN diposisikan setingkat provinsi, tapi bukan daerah otonom. Ia tidak dipimpin gubernur hasil pemilu, melainkan Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama dalam perizinan, fiskal, dan perencanaan wilayah. Bila IKN dijadikan ibu kota provinsi, maka akan muncul dua entitas pemerintahan dalam satu wilayah—sesuatu yang rumit secara teknis dan berisiko secara administratif.

Sumber:

Berita Terkait