Ramai-ramai Gugat Cerai Usai Terima SK PPPK, Jumlah Duda di Indonesia Bertambah.

Ramai-ramai Gugat Cerai Usai Terima SK PPPK, Jumlah Duda di Indonesia Bertambah.

Ramai-ramai Gugat Cerai Usai Terima SK PPPK, Jumlah Duda di Indonesia Bertambah.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Fenomena tak lazim terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Para perempuan, khususnya guru, yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ramai-ramai menggugat cerai suaminya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Kurir Wanita, Oknum Polisi Mateng Diproses Bidpropam.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Luka Parah di Perut, Pertengkaran Rumah Tangga Jadi Dugaan Awal.

Fenomena ini memicu keprihatinan sekaligus tanda tanya besar: mengapa kemandirian ekonomi justru berujung pada perceraian? Bukankah sebuah pernikahan dibangun atas dasar saling mendukung dan berjuang bersama?

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa puluhan bahkan ratusan gugatan cerai diajukan oleh guru perempuan di sejumlah kabupaten hanya beberapa waktu setelah mereka menerima SK PPPK.

BACA JUGA:PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

BACA JUGA:Kelaparan Mematikan di Gaza: Jumlah Korban Tembus 159 Jiwa, Anak-Anak Paling Menderita.

Gugatan Cerai Massal: Pandeglang, Cianjur, Blitar, hingga Wonogiri

Di Kabupaten Pandeglang, Banten, tercatat sekitar 50 guru, sebagian besar perempuan, mengajukan gugatan cerai pasca menerima SK PPPK. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi, menyayangkan fenomena ini dan menilai bahwa seharusnya rumah tangga dibangun untuk saling menopang, bukan berpisah setelah salah satu pasangan berhasil.

Sementara itu, di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan setempat, Deny Setyawan, mengungkapkan bahwa dari 22 guru yang menggugat cerai, 17 di antaranya adalah PPPK, dan 15 di antaranya merupakan istri yang menjadi pihak penggugat.

BACA JUGA:9 Rekomendasi HP OPPO Harga Rp. 2 Jutaan ke Bawah Terbaru Agustus 2025, Desain Kece dan Fitur Mumpuni!

BACA JUGA:RI Impor Air Tanpa Gula dari China, Es dari Arab: Lonjakan Ribuan Persen Jadi Sorotan

Fenomena serupa juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat, dengan 42 dari 3.000 ASN PPPK mengajukan cerai. Menurut Kadisdikpora Cianjur, Ruhli, mayoritas penggugat adalah perempuan yang sebelumnya belum memiliki kemandirian ekonomi. Kini, setelah menjadi PPPK, mereka merasa mampu berdiri sendiri dan memilih keluar dari pernikahan yang dianggap tidak sehat.

Di Wonogiri, Jawa Tengah, 12 ASN PPPK juga memilih mengakhiri pernikahan. Menurut Wahono dari BKPSDM setempat, alasan dominan adalah ketiadaan nafkah dari suami, meski ada pula yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.

Sumber: