Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI ke-80, Aktif Donor Darah Hingga Rajut Tas.
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI ke-80, Aktif Donor Darah Hingga Rajut Tas.--ist
Meski berstatus sebagai istri mantan jenderal bintang dua Polri, pihak lapas memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak mendapat perlakuan spesial.
“Tidak ada bedanya dengan warga binaan lain. Beliau juga ikut lomba Agustusan bersama narapidana lainnya,” tegas Suratmin.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tangerang dihuni sekitar 220 narapidana dan 74 tahanan, dengan ratusan di antaranya juga mendapat remisi serupa.
BACA JUGA:kematian balita di sukabumi akibat cacingan: mengapa infeksi cacing bisa berujung fatal pada anak
BACA JUGA:Tips Menjaga Kebugaran Tubuh: 5 Gerakan Olahraga Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah
375.025 Warga Binaan Dapat Remisi, Ribuan Langsung Bebas
Secara nasional, sebanyak 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi pada momentum HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 8.485 orang dinyatakan langsung bebas.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas usaha narapidana memperbaiki diri.
“Remisi adalah apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Selain itu, pemberian remisi juga menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp 639,1 miliar dan membantu mengurangi overkapasitas lapas.
BACA JUGA:Mengenal CrossFit, Olahraga Intensitas Tinggi untuk Membentuk Tubuh Atletis
BACA JUGA:klarifikasi viral: pakar gizi ipb bantah klaim sereal dan bubur bayi mengandung besi berbahaya
Vonis 10 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo yang sempat dijatuhi vonis mati juga mendapat keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Sumber: