Keterlibatan 6 Anggota Polisi di Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata, Dua Debt Collector Tewas
Keterlibatan 6 Anggota Polisi di Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata, Dua Debt Collector Tewas--ist
Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa perbuatan keenam tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar:
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
“Terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.
BACA JUGA:Kisah Jurnalis yang Kehilangan Jemari Karena Mengungkap Penebangan Hutan di Kalimantan
BACA JUGA:Prestasi Dunia! Hafiz Indonesia Sabet Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025
Kronologi Pengeroyokan di Kalibata
Kasus pengeroyokan ini terjadi di area parkir depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap dua orang pria.
Saat petugas tiba di lokasi, satu korban ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban kedua akhirnya juga dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui merupakan debt collector berinisial MET dan NAT.
BACA JUGA:Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat
BACA JUGA:Karier Global Sri Mulyani Berlanjut, Jadi Pengajar di Oxford Mulai 2026
Pengeroyokan Berujung Kerusuhan dan Pembakaran
Peristiwa tragis tersebut kemudian berbuntut panjang. Pengeroyokan dua matel itu memicu kericuhan lanjutan pada malam hari. Sejumlah warung dan sepeda motor milik warga di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dirusak dan dibakar oleh sekelompok massa yang diduga rekan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa massa datang setelah Magrib dan melakukan perusakan.
Sumber: