Tiga Raperda Disepakati Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tiga Raperda Disepakati Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi --

BACA JUGA:Gunung Api Dempo di Pagar Alam Kembali Erupsi Hari Ini, Senin 27 Mei 2024: Semburkan Abu Setinggi 300 M

"Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai dasar pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Fatoni.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

BACA JUGA:APES!! Pelaku Curanmor di Musi Rawas Diringkus Polisi saat Berobat Usai Kecelakaan

"Dengan adanya perubahan BALITBANGDA menjadi BRIDA, dapat menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, 

pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel," ujar Fatoni.

Fatoni juga menyebut Raperda lainnya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045,

diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

BACA JUGA:Bakal Tayang di Bulan Juni 2024, Ini 5 Rekomendasi Film Horor di Bioskop

Kemudian, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) diajukan,

dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 

Fatoni mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

"Perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah," katanya.

Sumber: