Hati-hati Penipuan! Seorang Pria di Palembang Kena Tipu Rp48 Juta Saat Beli Mobil di Facebook

Hati-hati Penipuan! Seorang Pria di Palembang Kena Tipu Rp48 Juta Saat Beli Mobil di Facebook

ilustrasi penipuan--

SILAMPARITV.CO.IDMuhammad Devi Winata (45), pria asal Palembang, tertipu membeli mobil melalui Facebook. Ia merugi hingga Rp 48 juta.

"Saya dapat kontak dari Facebook. Setelah dicek dan diserahkan Rp 48 juta, ternyata pelakunya bukan pemilik mobil," kata Devi kepada dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (17/07/2024).

Devi mengatakan, kejadian penipuan bermula saat dia meminta bantuan adik sepupunya untuk mencari dealer mobil. Adik laki-lakinya memberinya informasi kontak penulis dari Facebook.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Palembang-Prabumulih Tewaskan Dokter Bella

“Saya menghubungi nomor di WhatsApp. Lalu kami menuju lokasi mobil,” ujarnya.

Ia merinci, lokasi mobil tersebut berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Menurut dia, lokasi tersebut ia kunjungi pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah melihat mobilnya, kami tertarik dan akhirnya melakukan kesepakatan. Saya kemudian transfer langsung Rp 48 juta ke rekening atas nama KRA,” jelasnya.

BACA JUGA:Bocah SD di Ogan Ilir Nekat Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat, Berikut Isinya

Devi segera memutuskan untuk mengambil mobilnya. Namun, pemilik mobil tidak mengetahui pelakunya.

“Saat saya ingin mengambilnya, pemilik mobil mengatakan bahwa dia tidak pernah merasa berbisnis dengan saya. “Mobilnya sudah dijual, tapi (mobilnya) belum dibeli,” tambah Devi. Petugas SPKT Polri berharap pelaku segera ditangkap

"Saya sudah melaporkan dan menyerahkan nomor rekening yang digunakan pelaku. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. 

BACA JUGA:2 Ruangan Kantor Pemkab OKU Dilalap Jago Merah, Sekda OKU Pastikan Tidak Ada Dokumen Penting yang Terbakar Api

Direktur SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan laporan bernomor LP/B/1799/VII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Ia mengatakan, laporan tersebut akan diteruskan ke Bareskrim Polda Palembang.

"Kami telah menerima laporan penipuan dari M. Devi Winata. Yang diberitahu akan menghadapi Pasal 378 KUHP karena penipuan atau tindakan curang," tutupnya.

Sumber: