Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah Ujian dan Zonasi Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah "Ujian" dan "Zonasi" Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional--ist
SILAMPARITV.CO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan besar dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Istilah “ujian” dan “zonasi” yang selama ini menjadi elemen penting dalam proses pendidikan akan dihapus dan diganti dengan mekanisme baru yang lebih relevan. Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Abdul Mu’ti, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masa depan. “Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ungkap Abdul Mu’ti.
BACA JUGA:Viral Video Siswa SD di Nias Tanpa Guru Selama Sebulan, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
BACA JUGA:Ketahuan Bawa Pisau, Pemuda Musi Rawas Diamankan Polisi di Empat Lawang
Hal yang sama juga berlaku untuk sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Istilah tersebut akan diganti dengan terminologi baru yang sudah disiapkan. “Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” tambahnya.
Konsep Baru untuk Pengganti Ujian dan Zonasi
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa konsep pengganti ujian telah rampung dan siap diumumkan dalam waktu dekat. Keputusan terkait perubahan ini akan dikaitkan dengan revisi aturan PPDB yang sedang menunggu pengesahan melalui sidang kabinet.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Mu’ti memastikan hasil kajian mengenai perubahan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet. "Kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden untuk memutuskan sistem baru ini," tuturnya.
Perdebatan Seputar Ujian Nasional dan Sistem Zonasi
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Umumkan Penutupan Sementara Jalur Pendakian Bukit Kaba Demi Pemulihan Habitat Alam
BACA JUGA:Petani Padi di Kota Lubuklinggau Antisipasi Serangan Hama Burung Pipit Menjelang Panen
Penghapusan Ujian Nasional (UN) pada era Menteri Nadiem Makarim masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk kembali memberlakukan UN sebagai parameter penilaian kualitas siswa. Mereka berpendapat bahwa UN dapat menjadi alat ukur kompetensi siswa secara objektif di seluruh Indonesia.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa UN hanya menjadi beban bagi siswa tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan.
BACA JUGA:Aksi Damai Forum Honorer R3 Kota Lubuklinggau: Menuntut Kesejahteraan dan Kepastian Pekerjaan
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadhan
Terkait sistem zonasi, wacana penghapusan sistem ini juga mendapat perhatian publik. Sistem zonasi, yang dirancang untuk mendekatkan siswa ke sekolah terdekat dan menghilangkan stigma sekolah favorit, justru sering menuai kritik.
Banyak orang tua mengeluhkan sistem ini karena rawan manipulasi. Tidak sedikit kasus di mana orang tua merekayasa kartu keluarga untuk mendapatkan alamat yang dekat dengan sekolah tertentu agar anak mereka diterima. Selain itu, sistem zonasi dianggap tidak mempertimbangkan potensi akademik siswa, sehingga menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:ZTE Nubia V60 Design: Ponsel Pintar dengan Performa Gahar dan Penyimpanan Mumpuni
BACA JUGA: Rudini, Kades Suka Maju, Pilih Mundur dari PPPK Guru 2024 untuk Fokus Mengabdi sebagai Kepala Desa
Harapan dari Sistem Baru
Meskipun mekanisme baru ini belum diungkap secara rinci, Abdul Mu’ti optimistis bahwa perubahan tersebut akan membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sistem baru ini diharapkan dapat:
1. Menghapus Kesempatan Manipulasi
Sistem zonasi selama ini rawan disalahgunakan, dan pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme yang lebih adil dan transparan.
2. Mengurangi Beban Psikologis Siswa
Dengan menghapus istilah “ujian,” sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi tekanan berlebih yang selama ini dirasakan oleh siswa.
BACA JUGA:Depo Surya Mas Tawarkan Promo Imlek Spesial, Diskon hingga 70% dan Hadiah Lucky Angpao
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan e-Access, Motor Listrik Ramah Lingkungan dengan Teknologi Canggih
3. Meningkatkan Inklusivitas
Pendekatan baru yang menggantikan zonasi akan memastikan akses pendidikan yang lebih merata tanpa diskriminasi berdasarkan jarak atau faktor lainnya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak hanya lebih baik, tetapi juga mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan.
“Kami harap masyarakat bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait perubahan ini. Yang pasti, semuanya kami rancang demi kebaikan bersama,” pungkas Abdul Mu’ti.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, PKS Lubuklinggau Gelar Fun Day di Danau Aur Musi Rawas Berjalan Sukses
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Sumber: