Prabowo Subianto Dorong Amnesti Nasional, Lapas Lubuklinggau Prioritaskan Napi Lansia

Prabowo Subianto Dorong Amnesti Nasional, Lapas Lubuklinggau Prioritaskan Napi Lansia

Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Siap Gelar Asesmen 115 Narapidana untuk Program Amnesti Nasional--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah mempersiapkan asesmen terhadap 115 narapidana yang berpotensi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Program amnesti ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada narapidana tertentu sebagai bagian dari langkah humanis dan reformasi sistem peradilan.

Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menjelaskan bahwa asesmen ini dilakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat. Program amnesti nasional ini ditargetkan mencakup sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia, dengan kriteria tertentu yang menjadi dasar pengampunan.

Asesmen dan Proses Penyaringan Data
"Kami sudah mendapatkan arahan dari pusat mengenai program amnesti ini. Di Lapas Lubuklinggau sendiri, ada 115 narapidana yang terdata untuk mengikuti asesmen awal," ujar Budi dalam keterangannya kepada media pada Minggu (26/1/2025).

BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Tegas Tindaklanjuti Orderan Fiktif yang Resahkan UMKM Kuliner Palembang

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK: Hak yang Harus Terjamin untuk Kesejahteraan Pegawai

Setelah asesmen dilakukan, data narapidana tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk disortir lebih lanjut. Pemerintah pusat akan menentukan siapa saja yang benar-benar layak mendapatkan amnesti dan kemudian mengajukan daftar nama tersebut ke DPR untuk proses persetujuan.

"Pemerintah pusat akan mensortir kembali data yang dikirimkan, sehingga hanya yang memenuhi kriteria yang akan diajukan untuk mendapatkan amnesti. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan," tambah Budi.

Kriteria Penerima Amnesti
Menurut Budi, ada beberapa kriteria utama bagi narapidana yang berpeluang mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana yang sudah berusia lanjut atau dalam kondisi sakit-sakitan sehingga membutuhkan perhatian khusus. Kedua, narapidana yang kasusnya tergolong ringan atau tidak semestinya diproses hingga masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Palembang Resah Akibat Maraknya Order Fiktif Mengatasnamakan Kodam II Sriwijaya

BACA JUGA:Program Light Up The Dream Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

"Kebijakan ini sangat menitikberatkan pada aspek kemanusiaan. Jadi, narapidana yang sudah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan tertentu akan menjadi prioritas utama. Selain itu, mereka yang kasusnya dinilai tidak layak untuk dijatuhi hukuman berat juga dipertimbangkan," ungkap Budi.

Upaya Mengatasi Overkapasitas di Lapas
Budi juga menyoroti masalah overkapasitas yang selama ini menjadi tantangan utama di Lapas Kelas II A Lubuklinggau. Dengan kapasitas yang sudah melebihi batas, langkah pemerataan hunian menjadi salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan, termasuk pemindahan narapidana tertentu ke lapas lain.

"Nanti akan dilakukan pemetaan melalui asesmen untuk menentukan apakah narapidana perlu dipindahkan atau tidak. Semua keputusan ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan petugas Bapas," jelasnya.

BACA JUGA:Program Light Up The Dream Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

BACA JUGA:5 Gaya Hidup Sehat yang Wajib Dicoba di Tahun 2025

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses asesmen hingga pelaksanaan amnesti, pihak Lapas Kelas II A Lubuklinggau juga menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Koramil, dan Kepolisian setempat.

Langkah Humanis untuk Perbaikan Sistem Peradilan
Program amnesti yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bagian dari langkah reformasi sistem peradilan di Indonesia. Dengan memberikan pengampunan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan yang lebih berimbang sekaligus mengurangi beban lapas yang mengalami overkapasitas.

 

"Pemerintah ingin memastikan bahwa semua langkah ini dilakukan dalam satu komando untuk mewujudkan kebijakan yang adil dan humanis. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi narapidana, tetapi juga menjadi solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas di lapas," tutup Budi.

BACA JUGA:Timnas U20 Indonesia Kandas di Tangan Yordania

BACA JUGA:Mbappe Torehkan Hattrick Perdana di LaLiga, Dijuluki

Sumber: