Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap Saat Mengantarkan 153 Butir Ekstasi, Mengaku Tergiur Upah Rp450 Ribu

Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap Saat Mengantarkan 153 Butir Ekstasi, Mengaku Tergiur Upah Rp450 Ribu

Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap Saat Mengantarkan 153 Butir Ekstasi, Mengaku Tergiur Upah Rp450 Ribu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan saat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi. Tersangka, yang diketahui bernama Muhamad Aidil Akbar (18), awalnya menolak tawaran mengantar narkoba dengan upah Rp50 ribu. Namun, setelah mendapat penawaran lebih tinggi, yaitu Rp450 ribu, tersangka akhirnya tergiur dan bersedia melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Penangkapan di Pinggir Jalan

Tersangka ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Nokia Kembali Mengguncang Pasar Smartphone dengan Peluncuran Nokia N75 Max 5G, Flagship Terbaru

BACA JUGA:Wisata Agropolitan Center, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Keluarga di Muara Beliti, Sumatera Selatan

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Wakapolres, Kompol Hendri, didampingi Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai seorang pria telah melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Srikaton. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Muhamad Aidil Akbar, warga Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Barang Bukti 153 Butir Ekstasi

BACA JUGA:Infinix Luncurkan Hot 50 Pro Plus, Gawai Entry Level dengan Desain Stylish dan Fitur Canggih

BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuk Linggau Akan Bangun Food Court Merdeka pada Tahun Anggaran 2025

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 40 butir pil warna cokelat berlogo singa dengan berat 10,54 gram. Selain itu, ditemukan juga empat bungkus plastik klip transparan yang berisi 113 butir pil warna biru berlogo mahkota dengan berat 39,66 gram. Secara keseluruhan, tersangka membawa 153 butir ekstasi dengan berat total 50,20 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong saku celana pendeknya.

Selain ekstasi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan upah dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengakuan Tersangka dan Dugaan Jebakan

BACA JUGA:Pilihan Investasi 2025: Emas atau Reksa Dana Saham? Begini Pertimbangannya!

BACA JUGA:Dwi Beauty Care: Pusat Perawatan Kecantikan Terlengkap di Lubuklinggau dengan Promo Menarik

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia ditugaskan untuk mengantarkan narkoba ke wilayah Siring Agung, Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keterangannya, ia menerima barang haram tersebut dari seseorang di Simpang F, Trikoyo, Tugumulyo. Awalnya, tersangka ditawari upah Rp50 ribu, namun ia menolak karena mengetahui barang yang akan dikirim adalah narkotika. Namun, setelah tawaran naik menjadi Rp450 ribu, ia akhirnya menerima pekerjaan tersebut.

Saat akan mengantarkan barang, tersangka tidak sendiri. Ia bersama dua rekannya yang berinisial LA dan AT (kini berstatus DPO). Namun, dalam perjalanan, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.

Menariknya, muncul dugaan bahwa tersangka sebenarnya dijebak oleh kedua rekannya. Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Musi Rawas masih terus melakukan pengejaran terhadap LA dan AT untuk memastikan kebenaran pernyataan tersangka.

BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag: Anggaran Sertifikasi Guru Jadi Prioritas Pemda

BACA JUGA:Oppo vs Realme: Pilih Mana untuk Smartphone Terbaik 2025?

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Muhamad Aidil Akbar dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang perantara jual beli narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap kasus narkoba. “Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat. Jika terbukti, ia bisa dipenjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun,” tegasnya.

Polres Musi Rawas Terus Gencarkan Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Menjelang H-1 Imlek 2025, Peningkatan Penumpang Terjadi di Stasiun Kereta Api Lubuklinggau

BACA JUGA:Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan, Ini Harapan dan Tantangannya

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih marak dan menyasar berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Saat ini, polisi masih memburu dua rekan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan uang instan yang berasal dari aktivitas ilegal. Terlibat dalam peredaran narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa merusak masa depan dan berujung pada hukuman berat.

BACA JUGA:Pondok Pesantren Al-Ikhlas Lubuklinggau Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

BACA JUGA:Jurusan Kuliah Anak IPS dengan Gaji Tinggi yang Bisa Jadi Pilihan untuk SNBP 2025

Sumber: