Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mulai hari ini, pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan subsidi secara lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji subsidi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran Melalui OSS untuk Jadi Pangkalan Resmi
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar B Srikaton Musi Rawas Terus Naik, Warga Berharap Stabilitas Harga
BACA JUGA:Persaingan Ketat Perusahaan Otobus di Indonesia: PO SAN Pertahankan Eksistensinya Selama 35 Tahun
Agar dapat tetap menjual elpiji subsidi, pengecer diharuskan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini memungkinkan baik badan usaha maupun individu untuk menjadi subpenyalur resmi selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas Yuliot. Ia menambahkan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan praktik kenaikan harga di luar ketentuan pemerintah akibat rantai distribusi yang panjang.
BACA JUGA:Benarkah Merendam Mata dengan Air Rebusan Daun Sirih Bisa Mengobati Mata Minus?
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil agar harga elpiji 3 kg yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
-
Menekan Penyimpangan Distribusi
Dengan menghilangkan peran pengecer yang tidak terdaftar, diharapkan tidak ada lagi oknum yang menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. -
Meningkatkan Efektivitas Subsidi
Elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan sistem distribusi baru, subsidi akan lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. -
Menyederhanakan Rantai Distribusi
Sebelumnya, elpiji 3 kg melewati beberapa tangan sebelum sampai ke konsumen. Dengan aturan baru ini, distribusi menjadi lebih sederhana dan harga bisa lebih stabil. -
Meningkatkan Pengawasan Pemerintah
Dengan pencatatan pangkalan resmi melalui OSS, pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai distribusi elpiji 3 kg. Pertamina juga diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Syarat Usia dan Jalur Masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pengganti PPDB
BACA JUGA:Harga Pangan Strategis di Tingkat Pedagang Eceran Terkini, Februari 2025: Data PIHPS
Regulasi yang Mengatur Distribusi Elpiji 3 Kg
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang telah memiliki NIB.
Sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, Pertamina memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan peraturan. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap lancar dan tepat sasaran," ujar perwakilan Pertamina.
Respons Masyarakat dan Pengecer
BACA JUGA:Contoh Soal PTS dan UTS IPA Kelas 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Lengkap
BACA JUGA:10 Contoh Nama Bayi Laki-laki Lahir di Bulan Februari 2025, Rangkaian 2 dan 3 Kata Beserta Artinya
Sejumlah pengecer yang selama ini menjual elpiji 3 kg mengaku terkejut dengan kebijakan ini. Beberapa di antara mereka menyatakan kesulitan dalam memenuhi syarat pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Namun, ada juga yang menganggap langkah ini positif karena dapat menciptakan pasar yang lebih adil.
"Kalau memang harus daftar, ya saya akan coba urus. Tapi kalau terlalu rumit, mungkin saya akan berhenti menjual elpiji," ujar Rudi, seorang pengecer di Jakarta Timur.
Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan ini benar-benar dapat membuat harga elpiji 3 kg lebih stabil. "Semoga dengan aturan ini, kita nggak lagi beli elpiji dengan harga yang berbeda-beda di setiap tempat. Kadang harganya bisa naik jauh dari harga resmi," kata Lina, ibu rumah tangga di Depok.
BACA JUGA:Pembahasan Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 151 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Mandiri 5.1
BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah dan Kencang: Perawatan Alami dan Modern yang Harus Dicoba!
Dengan diberlakukannya larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, pemerintah berharap distribusi elpiji bersubsidi bisa lebih tertata, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. Para pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg diimbau segera mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui OSS agar dapat beroperasi secara legal.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif dengan harga yang lebih terkendali dan distribusi yang lebih terjamin. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini agar tidak merugikan pihak manapun.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Zonasi Digantikan Jalur Domisili
BACA JUGA:Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Aturan Baru untuk SD, SMP, dan SMA
Sumber: