Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!

Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan segera cair pada bulan Maret 2025. THR merupakan hak bagi pekerja yang diberikan oleh perusahaan atau instansi, sebagaimana telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR Idul Fitri 2025 akan diberikan kepada ASN dan karyawan swasta mulai Maret 2025. Hal ini diumumkan dalam jumpa pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025). Pemberian THR ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 bagi Karyawan Swasta
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh karena itu, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal pada 24-25 Maret 2025.
Meskipun demikian, pencairan THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan guna menjamin kesejahteraan pekerja.
Aturan mengenai pemberian THR ini telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai jadwal yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
BACA JUGA:Banjir Melanda Enam Daerah di Sumatera Selatan, Ketinggian Air di Muratara Mencapai 3 Meter
BACA JUGA:Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?
-
Teguran tertulis;
-
Pembatasan kegiatan usaha;
-
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
-
Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi pemerintah dan kesejahteraan karyawan tetap terjamin.
Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR 2025
BACA JUGA:Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor
BACA JUGA:Catat! Ini Dokumen yang Harus Diunggah Saat Daftar UTBK-SNBT 2025
Berikut adalah kategori karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2025:
-
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
-
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas.
-
-
Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan atau lebih
-
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
-
-
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
-
Karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Perhitungan THR proporsional ini menggunakan rumus:
Sumber:
-